Diambil dari Milis Komunitas Migas Indonesia..Pak Kuswo kalo ga salah…
Mengenai cost recovery seluruh KKKS berproduksi di Indonesia sebenarnya
relatif stabil, “hanya” sekitar 3.6% per tahun. Kenaikan biaya produksi
tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi dari seluruh dunia. Perlu diketahui,
bahwa cost recovery di Indonesia adalah terendah dibandingkan negara-negara lain .
Namun, sejak ditandatanganinya KKKS PT Pertamina EP pada 17 September 2005,maka terjadi kenaikan cukup drastis. Berikut contoh data cost recovery KKKS (tidak termasuk PEP) untuk 2004; 2005; dan 2006 berturut-turut adalah sebagai berikut: 5.33 miliar US$; 5.62 miliar US$; dan 5.92 miliar US$.
Namun, dengan masuknya PEP, pada 2005 menjadi 7.53 US$ dan pada 2006 menjadi 7.82 miliar US$, dimana sebanyak US$ 1.89 miliar di antaranya merupakan costrecovery PT PERTAMINA E&P (26.33%).
Bagaimana dengan produksi PT Pertamina EP? Ternyata kontribusi PT Pertamina EP hanya sekitar 11-13% dari seluruh produksi minyak Indonesia.
Ada lagi hal yang sangat mengganggu perhitungan, istilahnya “apple to
orange”. Perhitungan cost recovery untuk seluruh kegiatan produksi minyak
dan gas bumi, tetapi yang dibicarakan adalah produksi minyak saja, tanpa
mempedulikan bahwa ada kenaikan produksi gas bumi.
Apablia kita kaitkan antara revenue migas dengan cost recovery (gross
rev/cost rec) ternyata hasilnya akan menarik, berturut-turt dari 2002-2006
adalah: 3.8%; 3.6%; 4.1%; 5.2%; dan 5.4%. Artinya, meskipun ada kenaikan
cost recovery, ternyata terjadi kenaikan produksi dan revenue.
Saya tidak mencantumkan data 2007 karena pada tahun ini harga minyak
cenderung naik secara drastis, jadi mungkin tidak “apple to apple” terhadap
tahun sebelumnya. Untuk 2009 memang terjadi penambahan kenaikan cost recovery cukup drastis, sekitar 2.4 miliar US$, mengapa?
Seperti kita ketahui lapangan Tangguh akan mulai berproduksi dan expor LNG
pada 2009, dengan demikian maka cost recovery mulai akan muncul dan
dibebankan kepada produksi gas yang sudah mulai komersial. Selain itu ada
perubahan sistem kontrak gas untuk pembangkit steam generator di Duri (CPI) yang diperoleh dari lapangan gas COPI.
Lapangan EOR Duri Steam flood di CPI membutuhkan fuel untuk power
generatornya, yang seharusnya membakar minyak duri (sekitar 50 ribu bopd) ditukar dengan penggunaan gas dari ConocoPhillips Indonesia (COPI). Minyak diserahkan oleh CPI kepada COPI dihitung sebagai revenue gas oleh COPI, sedangkan gas COPI sebagai fuel untuk pengganti crude oil yang dibakar oleh CPI.
Sesuai dengan tuntutan masyarakat melalui wakilnya di DPR, maka mulai 2009 crude oil sebanyak 50 ribu bopd harus masuk sebagai produksi CPI, dan CPI harus membayar gas yang dikirim oleh COPI. Dengan adanya jual beli gas tersebut, maka cost recovery PT CPI akan naik secara drastis sekitar 2.2
miliar US$. Namun, sebenarnya kenaikan cost recovery tersebut akan menjadi revenue bagi COPI yang kan dibagi untuk negara kita juga. Artinya cost bagi suatu perusahaan sebenarnya merupakan revenue bagi perusahaan lain, yang ujung-ujungnya akan dibagi juga untuk NKRI.
Cost recovery CPI sebesar 2.2 miliar US$ bisa saja diturunkan menjadi 1
miliar US$ sesuai “subject” e-mail ini, tetapi tentunya akan menurunkan
revenue NKRI juga.
Yang saya herankan adalah cost recovery selalu dihubungkan dengan jangka
waktu persetujuan-persetujuan POD, WP&B, AFE, dan lelang. Betapa hebatnya
persetujuan-persetujuan tersebut bisa menurunkan harga. Harga ditentukan oleh pasar, bukan oleh selembar kertas persetujuan.
Sebagai contoh saat ini DPR menyetujui harga dasar minyak 100 US$/bbl dalam APBN, tetapi saat ini ternyata harga pasar minya berada dibawah 95US$/bbl. Apakah DPR bisa memaksa harga minyak 100 US$/bbl?
Kalau menginginkan penurunan cost recovery sebenarnya gampang. Seperti dalam tulisan pak Khairul Rizal terlihat pada grafik bahwa pengadaan barang dan jasa (diluar gaji) adalah 85%. Pertanyaan saya adalah, siapakah pemilik
vendor-vendor barang/jasa tersebut? Nah, merekalah yang harus ditekan untuk jangan menaikkan harga seenaknya sendiri. Perlu diketahui, bahwa kalau vendor/pedagang menaikan harga berapa pun bukan termasuk korupsi tapi malah dapat apresiasi. Korupsi yang dilakukan oleh pejabat sebenarnya adalah sebagian kecil dari untung yang didapat oleh penyedia barang/jasa.